| Anggara Dasar & Rumah Tangga |
|
|
|
|
IKATAN QUANTITY SURVEYOR INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA 1.0. Struktur Organisasi Pengurus adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota untuk menjalankan kepengurusan organisasi serta bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Pengurus adalah anggota yang dipilih oleh anggota untuk menduduki jabatan kepengurusan dalam struktur organisasi IQSI Anggota adalah kaum profesional yang dipilih dan memenuhi syarat menjadi anggota Anggota Kualifikasi adalah kaum professional yang dipilih dan memenuhi syarat menjadi Ketua adalah Ketua Ikatan Quantity Surveyor Indonesia Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Ikatan Quantity Surveyor Indonesia Sekretaris adalah Sekretaris Ikatan Quantity Surveyor Indonesia Dan pengurus lain sesuai pasal 8.0. Anggaran Rumah Tangga ini. 2.0. Keanggotaan (Membership) Para Anggota dan Anggota Kualifikasi sebelum menjadi anggota harus mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya tahunan pada pengurus. Sah atau tidaknya seseorang dianggap sebagai Anggota dan Anggota Kualifikasi akan ditentukan oleh pengurus atau badan yang terdiri dari Anggota Kualifikasi IQSI dan telah memenuhi segala ketentuan organisasi IQSI. Keanggotaan IQSI terdiri dari beberapa golongan ; 2.1. Anggota : adalah para para lulusan QS dan Teknik yang bekerja di bidang QS selama minimal 1 (satu) tahun atau yang berpengalaman kerja 5 (lima) tahun dibidang QS dan berminat mendalami bidang QS Dan mendapat persetujuan oleh pengurus IQSI. 2.2. Anggota Kualifikasi : adalah para profesional dengan latar pendidikan : 2.2.1. Pendidikan QS dengan pengalaman kerja selama 3 tahun dibidang QS secara menyeluruh. 2.2.2. Pendidikan teknik dengan pengalaman kerja selama 5 tahun dibidang QS secara menyeluruh. 2.2.3. Pendidikan non teknik dengan pengalaman kerja selama 8 tahun dibidang QS secara menyeluruh. Dan mendapat rekomendasi tertulis dari Anggota Kualifikasi IQSI minimal 2 (dua) orang, dan mendapat persetujuan pengurus IQSI. 2.3. Anggota Kehormatan : adalah seseorang yang telah profesional dibidangnya yang mana dinilai oleh IQSI pantas dan dianggap dapat menyumbangkan pikiran dan pendapatnya guna meningkatkan kualitas IQSI dalam peranannya menyumbangkan sesuatu untuk dunia konstruksi di Indonesia, dan diajukan oleh minimal 3 (tiga) orang Anggota Kualifikasi IQSI. 3.0. Tanda keanggotaan Anggota Kualifikasi dan Anggota Kehormatan diperkenankan menambahkan tanda IQSI dibelakang nama anggota di kartu nama pada perusahaan atau kartu nama yang bergerak dalam bisnis yang berhubungan dengan dunia konstruksi. 4.0. Biaya Keanggotaan Setiap calon anggota juga akan dikenakan iuran tahunan yang bervariasi bergantung jenis keanggotaannya yaitu ; 4.1. Anggota dan, 4.2. Anggota Kualifikasi Anggota Kehormatan tidak dikenakan biaya keanggotaan. Pembayaran iuran keanggotaan IQSI dibayarkan sekaligus untuk setahun dibayarkan kepada bendahara IQSI paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya. Selain iuran tahunan, dianjurkan juga para anggota untuk dapat menyumbangkan dana atau bantuan lainnya serelanya untuk dana social dan lainnya untuk membantu kegiatan IQSI. Iuran akan digunakan sebagai biaya operasional komunikasi , surat menyurat, rapat anggota dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan operasional IQSI yang diselenggarakan oleh pengurus dan untuk kemajuan IQSI. 5.0. Penunggakan 5.1. Anggota dan Anggota Kualifikasi yang tidak membayar iuran keanggotaan atau melakukan tunggakan akan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dan bilamana sampai peringatan ketiga Anggota dan Anggota Kualifikasi tersebut masih tidak mengindahkan keanggotaannya akan diberi sangsi. 5.2. Peringatan pertama dibuat bilamana Anggota dan atau Anggota Kualifikasi terlambat membayar selama 6 (enam) bulan. 5.3. Peringatan kedua dibuat bilamana Anggota dan atau Anggota Kualifikasi terlambat membayar selama 1 (Satu) tahun. 5.4. Selain itu para Anggota dan atau Anggota Kualifikasi juga diminta untuk mentaati etika profesi, dan beretika dalam bermasyarakat, sangsi juga akan diberikan bilamana hal tersebut dilanggar. 6.0. Syarat masuk menjadi Anggota dan Anggota Kualifikasi. 6.1. Setiap calon yang berniat menjadi Anggota dan Anggota Kualifikasi diharuskan mengisi formulir dan mengikuti syarat yang berlaku dan untuk calon Anggota Kualifikasi mendapat rekomendasi tertulis minimal dua orang Anggota Kualifikasi IQSI. 6.2. Formulir akan diberikan pada sekretaris dan selanjutnya akan diproses dan bilamana semua syarat keanggotaan selesai dan memenuhi syarat, maka akan disahkan menjadi Anggota, Anggota Kualifikasi atau Anggota Kehormtan oleh pengurus. 7.0. Rapat-rapat (Meetings) Rapat di dalam kepengurusan IQSI terdiri dari rapat rutin dan rapat luar biasa. 7.1. Rapat rutin adalah rapat periode tertentu yang secara periodik yang disetujui pengurus yang diadakan untuk memantau perkembangan kemajuan jalannya rencana kerja organisasi dan lain-lain untuk seluruh anggota dan pengurus. 7.2. Rapat tahunan adalah rapat yang diadakan setiap akhir tahun untuk mengevaluasi kepengurusan selama setahun dan dihadiri para Anggota, Anggota Kualifikasi dan Anggota Kehormatan. 7.3. Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan sekali 3(tiga) tahun untuk memilih dewan pengurus IQSI periode selanjutnya, rapat ini dihadiri oleh pengurus dan anggota. 8.0. Kepengurusan Organisasi Anggota pengurus akan terdiri dari : Kepengurusan organisasi hanya akan memegang kepengurusan sekali periode yaitu selama 3 (tiga) tahun per periodenya atau maksimal dua periode atas permintaan mayoritas anggota dan disanggupi oleh yang bersangkutan. Adapun tugas dan tanggung jawab para pengurus adalah sebagai berikut; 8.1. Dewan Penasihat : Bertugas memberi masukan atau nasihat kepada pengurus dalam menjalankan organisasi 8.2. Ketua : Memimpin organisasi 8.3. Wakil ketua : 8.4. Litbang dan Pendidikan : Melaksanakan program Penelitian Pengembangan dan pendidikan 8.5. Bendahara : Melaksanakan seluruh kegiatan organisasi yang berhubungan 8.6. Humas : Melaksanakan seluruh kegiatan organisasi yang berhubungan 8.7. Etika, Profesi dan kualifikasi ; Melaksanakan seluruh kegiatan organisasi yang berhubungan dengan Etika, Profesi Quantity Surveyor termasuk kualifikasi anggota. Melaksanakan seluruh kegiatan organisasi yang berhubungan 9.0. Keuangan Keuangan organisasi haruslah terbuka dan dilaporkan kepada seluruh Anggota, Anggota Kualifikasi dan Anggota Kehormatan secara berkala 10.0. Cabang di Daerah Mengingat mayoritas pelaku profesi Quantity Surveyor berdomisili di Jakarta, maka diupayakan dibuka cabang daerah, bilamana sudah memungkinkan Pengurus daerah cabang, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus pusat. 11.0. Musyawarah mufakat Musyawarah dan mufakat diupayakan sebagai jalan keluar bilamana terjadi masalah diantara pengurus, anggota, dan pihak lain diluar organisasi.
Jakarta 20 Mei 2006 Pengurus Periode Mei 2006 – Mei 2009
Angky D. Angkasa Permadi Soemarahatianto
|
| Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 23 November 2008 11:07 ) |
Diberitahukan kepada calon anggota IQSI yang telah mengirimkan formulir keanggotaan akan tetapi namanya belum tercantum dalam daftar anggota di website ini dimohon untuk mengirimkan kembali melalui email ke: sekretariat@iqsi.org untuk pendataan kembali. Terima kasih.
Sekretariat IQSI
| Forum Diskusi |