ja_mageia

Seminar Dispute

AKI mengadakan seminar tentang "Dispute" pada tanggal 19 November 2008 di Jakarta. Dewan Penasehat IQSI, Bp. Permadi Soemarahatianto, tampil sebagai salah satu pembicara dalam seminar tsb.

Home
GUARANTEED MAXIMUM PRICE CONTRACT – PDF Cetak E-mail
Jumat, 18 Juni 2010 10:52

by: Mirza Zulfi, BSc.(Hons), MRICS, IQSI

mirzaPada saat ini banyak Pengembang menginginkan produknya dibangun secepat mungkin atau sedini mungkin sehingga memungkinkan mereka untuk menjualnya juga sedini mungkin.  Dengan dapat terjualnya produk pembangunan lebih cepat berarti berkurangnya komitmen biaya Pengembang. Hal ini menjadi fenomena umum pada saat ini, dan menjadi salah satu pendorong dunia konstruksi untuk tetap berjalan di tengah krisis ekonomi. Secara umum hal ini cukup baik untuk dunia konstruksi, namun dari sisi pengelolaan proyek atau pengelolaan pembangunan hal ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk dikelola.

 

Dalam pelaksanaannya, banyak pengembang masih mengandalkan sistim kontrak ‘lump sum' sebagai metode procurement nya. Padahal dengan kondisi dimana waktu perencanaan dan penyelesaian proyek yang sangat terbatas, opsi tersebut kurang tepat. Dengan kontrak ‘lump sum', dimana Pemberi Tugas berusaha untuk memindahkan resikonya kepada kontraktor, maka akan didapat harga kontrak yang kurang ekonomis atau dengan kata lain cenderung mahal. Hal ini dikarenakan kontraktor akan menghargai resiko yang dipindahkan oleh Pemberi Tugas kepadanya. Termasuk resiko atas kurang lengkapnya desain, karena waktu perencanaan yang terbatas. Dengan sistim kontrak ‘lump sum' diperlukan waktu yang cukup lama untuk menyiapkan desain. Hal ini adalah untuk menghindari terjadinya pekerjaan variasi yang berlebihan pada saat pelaksanaan. Waktu perencanaan yang lama akan tidak memungkinkan proyek dilaksanakan sedini mungkin. Untuk mengakomodasi hal ini, beberapa metode procurement yang mengacu kepada sistim ‘fast track' dapat digunakan antara lain:-

 

•a.    Cost Plus contract, dimana Pengembang membayar kontraktor atas segala biaya yang dikeluarkannya ditambah upah, baik berdasarkan nilai persentase tetap atau dengan upah tetap.

 

•b.    Management based Contract, dimana Pengembang menunjuk sebuah kontraktor sebagai pengelola pelaksanaan pekerjaan. Kontrak akan mengacu kepada estimasi biaya yang dibuat oleh kontraktor. Dalam pelaksanaannya kontraktor akan melakukan kontrak dengan para kontraktor pelaksana. Nilai kontrak akhir akan didasarkan kepada nilai kontrak akhir para kontraktor pelaksana pekerjaan.

 

•c.    Construction Management Contract, dimana Pengembang akan membuat kontrak langsung dengan para kontraktor pelaksana dan akan menunjuk Construction Manager untuk mengelola pelaksanaan pekerjaan.

 

•d.    Kontrak dengan mendasarkan kepada ‘approximate quantities', dimana volume tender dihitung secara perkiraan dan akan dihitung ulang pada akhir pekerjaan sesuai gambar terakhir.

 

Terakhir Diperbaharui ( Jumat, 18 Juni 2010 10:57 )
Selanjutnya...
 

Tanggal


Jajak Pendapat

Informasi apa yang paling anda butuhkan dari website IQSI?
 

Sedang Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Daftar Milis IQSI

Baner

Diskusi Terakhir

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada calon anggota IQSI yang telah mengirimkan formulir keanggotaan akan tetapi namanya belum tercantum dalam daftar anggota di website ini dimohon untuk mengirimkan kembali melalui email ke: sekretariat@iqsi.org untuk pendataan kembali. Terima kasih.

 

Sekretariat IQSI

Pengunjung

mod_vvisit_counterHari ini89
mod_vvisit_counterKemarin106
mod_vvisit_counterMinggu ini357
mod_vvisit_counterBulan ini832
mod_vvisit_counterTotal66431

Ruang Iklan

Pasang iklan anda disini
Baner